LiputanMu.ID – Ripple XRP kini menempati posisi sebagai cryptocurrency terbesar ketiga berdasarkan kapitalisasi pasar, melampaui Solana, USDT, dan Binance Coin.
Lonjakan ini terjadi setelah munculnya kebijakan pro-kripto di Washington, D.C., yang dipicu oleh kemenangan Donald Trump dan sejumlah kandidat pro-kripto dalam pemilu 5 November lalu.
Pada Senin (27/11), XRP mencatat kenaikan luar biasa hingga 40% dalam waktu 24 jam, mencapai harga $2,80 dimana menjadikan angka tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.
Baca Juga: Geser Solana, XRP Jadi Koin Kripto Terbesar Keempat Setelah Bitcoin, Ethereum dan USDT
Kapitalisasi pasar XRP kini mencapai $156 miliar, dengan tambahan investasi lebih dari $120 miliar.
Kenaikan ini didorong oleh kabar bahwa Ketua SEC, Gary Gensler, yang sebelumnya dianggap sebagai penghalang utama industri kripto, mengundurkan diri.
Para analis memprediksi sejumlah gugatan hukum terhadap Ripple akan dihentikan, terutama menjelang pelantikan Trump sebagai presiden.
Optimisme pasar juga diperkuat oleh laporan bahwa stablecoin baru Ripple, RLUSD, sedang menunggu persetujuan regulasi di New York dan diperkirakan akan diumumkan pada 4 Desember.
Baca Juga: XRP Melonjak 280% dalam Sebulan, Tapi Analis Ingatkan Risiko Ini
Selain itu, spekulasi tentang potensi persetujuan ETF berbasis XRP, seperti yang telah ada untuk Bitcoin dan Ethereum, semakin memanaskan sentimen positif.
Dengan total pasar kripto yang tumbuh sebesar $1,2 triliun sejak Hari Pemilu, para investor berharap tren bullish ini akan terus berlanjut, didukung oleh janji Trump menjadikan AS sebagai “pusat kripto dunia.”