KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar pada Google atas Praktik Bisnis Tidak Adil

LiputanMu.ID – Pemerintah Indonesia melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar 202 miliar rupiah (sekitar $12,4 juta) kepada Google. Denda ini diberikan atas dugaan

Redaksi 2

Teknologi, Berita

KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar pada Google
KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar pada Google

LiputanMu.ID – Pemerintah Indonesia melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar 202 miliar rupiah (sekitar $12,4 juta) kepada Google.

Denda ini diberikan atas dugaan praktik bisnis tidak adil terkait layanan sistem pembayaran di platform distribusi perangkat lunaknya, Google Play Store.

Latar Belakang Kasus

Investigasi terhadap Google, anak perusahaan Alphabet Inc, dimulai pada tahun 2022.

Baca Juga: Google Umumkan Transformasi Besar pada Hasil Pencarian Online di 2025

Google diduga menyalahgunakan dominasinya dengan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Play Billing untuk pembayaran, yang memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain.

Pengembang yang menolak menggunakan layanan tersebut diancam akan dihapus dari Google Play Store.

Dalam sidang, panel pengawas menyatakan bahwa kebijakan ini mengurangi pendapatan pengembang aplikasi dan menurunkan jumlah pengguna.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli di Indonesia.

KPPU menemukan bahwa Google membebankan biaya hingga 30% melalui sistem Google Play Billing.

Selain itu, Google menguasai 93% pangsa pasar di Indonesia, negara dengan populasi 280 juta jiwa yang memiliki ekonomi digital yang berkembang pesat.

Tanggapan Google

Seperti dilansir dari laman Reuters, Juru bicara Google menyatakan pada Rabu bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Praktik kami saat ini mendukung ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif,” ujar juru bicara tersebut, seraya menambahkan bahwa Google berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia.

Sebelumnya, Google telah memperkenalkan sistem yang memungkinkan pengembang menawarkan opsi pembayaran alternatif kepada pengguna.

Rekam Jejak Global

Google telah beberapa kali dikenai denda terkait praktik anti-kompetisi di tingkat global.

Uni Eropa, misalnya, menjatuhkan denda lebih dari 8 miliar euro ($8,3 miliar) selama satu dekade terakhir atas pelanggaran terkait layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan layanan periklanan.

Baca Juga: Awas! 15 Aplikasi SpyLoan Berbahaya Ditemukan di Google Play, Ada yang Dari Indonesia

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap raksasa teknologi di negara dengan ekonomi digital yang berkembang pesat seperti Indonesia.

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pengembang lokal.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

Tinggalkan komentar