LiputanMu.ID – Dalam dunia transportasi, plat nomor kendaraan bukan hanya sekadar tanda pengenal, tetapi juga mencerminkan status hukum dan operasional kendaraan.
Salah satu jenis plat yang menarik perhatian adalah plat nomor warna hijau, yang diperuntukkan khusus bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Berikut ulasan lengkap mengenai fungsi, aturan, dan wilayah penggunaannya.
Baca Juga: RI 25 Trending di Twitter, Simak daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat Indonesia
Apa Itu Plat Nomor Hijau?
Plat nomor hijau adalah tanda identitas kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk di kawasan perdagangan bebas.
Plat ini memiliki warna dasar hijau dengan tulisan hitam, berfungsi sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut hanya diizinkan beroperasi di wilayah FTZ tertentu.
Kendaraan dengan plat hijau umumnya dimiliki oleh:
- Badan hukum yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas.
- Perwakilan negara asing.
- Kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan.
Wilayah Penerapan Plat Nomor Hijau di Indonesia
Plat nomor hijau digunakan di empat kawasan perdagangan bebas di Indonesia, yaitu:
- Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
- Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
- Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
- Pelabuhan Sabang, Aceh.
Wilayah ini termasuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan bea masuk dan pajak tertentu.
Regulasi Penggunaan Plat Nomor Hijau
Penggunaan plat hijau diatur melalui Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kendaraan berplat hijau harus mematuhi aturan berikut:
- Hanya beroperasi di dalam wilayah FTZ yang ditentukan.
- Tidak boleh digunakan di luar wilayah perdagangan bebas tanpa izin khusus.
- Dilarang memodifikasi plat nomor, baik dari segi warna, tulisan, maupun desain lainnya.
Sanksi atas Pelanggaran
Penggunaan plat nomor hijau secara ilegal atau di luar wilayah FTZ dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang berlaku meliputi:
- Pidana kurungan hingga dua bulan.
- Denda maksimal Rp500.000.
Pelanggaran berupa pemalsuan atau penggunaan stiker tidak resmi pada plat juga akan dikenakan tindakan hukum serupa.
Peran Penting Plat Nomor Hijau
Plat nomor hijau memainkan peran signifikan dalam mendukung aktivitas perdagangan internasional di kawasan FTZ.
Dengan adanya identitas khusus ini, pemerintah dapat mengelola fasilitas bebas bea masuk secara lebih transparan dan efisien.
Baca Juga: Plat Nomor W Daerah Mana? Simak Penjelasan Berikut Lengkap Pembagian Wilayahnya
Meski kendaraan dengan plat hijau memiliki keistimewaan, perawatan kendaraan tetap menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Pemilik kendaraan di kawasan FTZ diimbau untuk menjaga kondisi mesin, mengganti oli secara rutin, dan memastikan semua komponen berfungsi optimal.
Sebagai tanda pengenal unik, plat hijau bukan hanya simbol fasilitas perdagangan bebas, tetapi juga wujud komitmen Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan strategis.