LiputanMu.ID – Jika memasuki jalan bebas hambatan berbayar, pengenaan tarif akan dibedakan sesuai dengan Golongan Kendaraan jalan tol.
Hal ini diatur dalam surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007 yang mengatur dan membagi dalam 5 Golongan.
Jalan tol merupakan infrastruktur penting yang memfasilitasi transportasi lebih cepat antar wilayah. Untuk menjaga efisiensi dan ketertiban, kendaraan yang melewati jalan tol dikategorikan ke dalam beberapa golongan.
Baca Juga: Tarif Tol Ngawi Solo 2024, Keluar Via Gerbang Ngemplak
Klasifikasi ini didasarkan pada jenis kendaraan dan jumlah sumbu roda. Berikut penjelasan lengkap mengenai golongan kendaraan di jalan tol beserta contohnya.
Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Pemerintah Indonesia melalui pengelola jalan tol membagi kendaraan menjadi lima golongan. Kategori ini ditetapkan berdasarkan kriteria fisik kendaraan, seperti jumlah sumbu roda dan ukuran kendaraan.
1. Golongan I: Kendaraan Pribadi dan Sejenisnya
Golongan I mencakup kendaraan ringan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan komersial kecil. Contoh kendaraan dalam golongan ini antara lain:
- Mobil penumpang (sedan, hatchback, SUV, MPV)
- Jeep atau minibus
- Pick-up atau truk kecil dengan dua sumbu roda
Contoh: Toyota Avanza, Honda Brio, Suzuki Ertiga, L300, Elf, sedan dan kendaraan pribadi lain berukuran kecil.
2. Golongan II: Truk dengan 2 Sumbu
Golongan II diperuntukkan bagi truk sedang dengan dua sumbu roda. Kendaraan dalam kategori ini biasanya digunakan untuk pengangkutan barang dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Contoh: Truk box berukuran sedang, seperti Mitsubishi Canter.
3. Golongan III: Truk dengan 3 Sumbu
Kendaraan dengan tiga sumbu roda yang umumnya digunakan untuk mengangkut beban lebih besar tergolong dalam golongan III. Kendaraan ini sering terlihat membawa bahan bangunan, barang industri, dan produk logistik lainnya.
Contoh: Truk kontainer kecil, truk mixer semen dengan tiga sumbu.
4. Golongan IV: Truk dengan 4 Sumbu
Golongan IV mencakup kendaraan besar yang memiliki empat sumbu roda. Truk dalam golongan ini biasanya digunakan untuk angkutan barang yang sangat berat atau berukuran besar.
Contoh: Truk kontainer besar, truk trailer yang membawa alat berat.
5. Golongan V: Truk dengan 5 Sumbu atau Lebih
Kendaraan di golongan V adalah truk dan trailer dengan lima sumbu atau lebih, yang digunakan untuk mengangkut barang dengan kapasitas sangat besar atau kebutuhan logistik khusus.
Contoh: Truk trailer panjang yang mengangkut kontainer 40 kaki atau truk pengangkut alat-alat konstruksi besar.
Baca Juga: Tarif Tol Jombang Malang 2024, Exit Via Gerbang Tol Singosari Bisa Tembus Kota Batu
Tujuan Penggolongan Kendaraan
Pengelompokan kendaraan ke dalam golongan-golongan ini bertujuan untuk:
- Menentukan tarif tol berdasarkan ukuran dan kapasitas kendaraan.
- Mengatur penggunaan jalan tol agar kendaraan berat tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan ringan.
- Mempermudah pengawasan dan manajemen lalu lintas di jalan tol.
Tarif Berdasarkan Golongan
Setiap golongan kendaraan memiliki tarif tol yang berbeda, yang umumnya semakin tinggi seiring bertambahnya golongan. Tarif tol ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pengelola tol setempat, dan dapat bervariasi tergantung pada rute dan jenis tol.
Memahami golongan kendaraan di jalan tol penting bagi pengendara agar bisa menyiapkan biaya tol yang sesuai dan menghindari kebingungan di pintu tol. Selain itu, penggolongan ini membantu menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.