Meski Investasi $1 Miliar, Pemerintah Tegaskan Larangan iPhone 16 Berlaku Hingga TKDN 40% Terpenuhi

LiputanMu.ID – Pemerintah mempertegas posisinya terkait larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia sebelum persyaratan terpenuhi. Hingga saat ini, Apple belum memenuhi syarat untuk memproduksi 40%

Redaksi 2

Berita, Teknologi

iPhone 16
iPhone 16

LiputanMu.ID – Pemerintah mempertegas posisinya terkait larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia sebelum persyaratan terpenuhi.

Hingga saat ini, Apple belum memenuhi syarat untuk memproduksi 40% komponen lokal sesuai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa investasi Apple senilai $1 miliar belum cukup untuk memenuhi regulasi tersebut.

Baca Juga: Apple Siapkan Investasi $1 Miliar untuk Akhiri Larangan Penjualan iPhone di Indonesia

Ia menyatakan bahwa hanya komponen ponsel yang akan dihitung dalam pemenuhan kandungan lokal, bukan produk lain.

Rencana Apple Produksi AirTag di Batam

Dalam beberapa pertemuan terakhir, pemerintah Indonesia dan pihak Apple telah mencapai kesepakatan untuk mendirikan fasilitas produksi Apple AirTag di Pulau Batam.

Namun, langkah ini tidak dianggap relevan dengan kebutuhan untuk memenuhi TKDN pada iPhone.

“Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi lokal karena fasilitas ini tidak terkait langsung dengan komponen ponsel,” ujar Agus.

Masa Depan iPhone 16 di Indonesia

Larangan ini berakar pada undang-undang yang mewajibkan perusahaan asing memenuhi persyaratan lokal agar dapat beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: iPhone 17 Air 2025: Simak Bocoran Harga dan Ketebalan Ponsel dalam Laporan Terbaru

Selain produksi lokal, perusahaan dapat memenuhi aturan ini dengan membangun pusat R&D atau mengembangkan perangkat lunak secara lokal.

Dengan posisi pemerintah yang tegas, Apple harus terus melakukan negosiasi untuk menemukan jalan keluar dan mengamankan akses pasar iPhone 16 di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

Tinggalkan komentar